DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSTITUSIONALITAS PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM AKSI DEMONSTRASI INDONESIA GELAP | |
| PENGARANG | : | KALFIA KHAIRINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-01 |
Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan menjadi salah satu unsur penting dalam negara demokratis. Namun, hak tersebut tidak bersifat absolut karena dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 untuk melindungi hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan konstitusional kebebasan berpendapat serta mengkaji konstitusionalitas pembatasan kebebasan berpendapat pada Demonstrasi Indonesia Gelap berdasarkan prinsip negara hukum dan asas proporsionalitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat memperoleh perlindungan yang kuat dalam UUD NRI 1945, tetapi pelaksanaannya dapat dibatasi sepanjang memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas (proportionality). Demonstrasi Indonesia Gelap merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap demonstrasi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan sah, serta dilakukan secara proporsional dalam masyarakat demokratis. Pembatasan yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI