DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DISPARITAS SANKSI DALAM PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU NOMOR 25-PKE-DKPP/I/2025 TERHADAP ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BANJARBARU
PENGARANG:RENALDY FARHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-02


Renaldy Farhan. 2026. Disparitas Sanksi Dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 25-Pke-Dkpp/I/2025 Terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Deden Koswara, S.H., M.H. 117 Halaman

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Disparitas Sanksi, DKPP, Ratio Decidendi, Prinsip Proporsionalitas, Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Penelitian ini membahas disparitas sanksi dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum atau ratio decidendi DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang berbeda kepada para Teradu, serta kesesuaian disparitas sanksi tersebut dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum. Persoalan ini penting dikaji karena para Teradu berada dalam satu struktur kelembagaan yang bersifat kolektif kolegial dan terlibat dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, tetapi dijatuhi sanksi yang berbeda.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Objek utama penelitian ini adalah Putusan DKPP Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025, khususnya bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKPP pada dasarnya menilai seluruh Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Namun, DKPP menjatuhkan sanksi lebih ringan kepada Teradu V karena terdapat fakta bahwa yang bersangkutan pernah mengusulkan rapat pleno untuk membahas opsi pencetakan surat suara baru dan/atau penundaan pemilihan. Fakta tersebut dijadikan alasan pembeda antara Teradu V dan Teradu lainnya. Akan tetapi, konstruksi ratio decidendi DKPP belum sepenuhnya lengkap karena belum menguraikan secara rinci parameter pembobotan kesalahan, peran individual, faktor pemberat, faktor meringankan, serta hubungan langsung antara tingkat kesalahan dan jenis sanksi yang dijatuhkan.

Berdasarkan prinsip proporsionalitas, disparitas sanksi dalam putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi unsur kelayakan, kebutuhan, dan keseimbangan secara sistematis. Perbedaan sanksi dalam satu perkara pada dasarnya dapat dibenarkan, tetapi harus didukung oleh ukuran objektif dan argumentasi hukum yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar DKPP menyusun pedoman pembobotan sanksi etik agar penjatuhan sanksi dalam perkara serupa lebih transparan, rasional, proporsional, dan berkeadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI