DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Efektivitas Pengawasan Bawaslu Pada Tahapan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Balangan | |
| PENGARANG | : | Nor Kholis Majid | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-03 |
ABSTRAK
NOR KHOLIS MAJID, 2420419310030“Efektifvitas Pengawasan Bawaslu
Pada Tahapan Pilkada Tahun 2024 Di Kabupaten Balangan ”Dibimbing oleh Budi Suryadi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Balangan dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024 serta menganalisis pelaksanaan pengawasan dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilihan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi anggota Bawaslu Kabupaten Balangan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, serta masyarakat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai efektivitas pengawasan Bawaslu Kabupaten Balangan pada tahapan Pilkada Tahun 2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Balangan secara administratif dan prosedural telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan pada berbagai tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Namun, efektivitas pengawasan secara substansial belum optimal. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih ditemukannya dugaan pelanggaran, seperti politik uang dan pelanggaran kampanye, serta adanya kendala dalam proses pembuktian dan penanganan pelanggaran. Faktor pendukung pelaksanaan pengawasan meliputi adanya dasar hukum yang jelas, tersedianya jajaran pengawas sampai tingkat desa, partisipasi masyarakat, serta koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan lembaga terkait. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya manusia, luasnya wilayah geografis Kabupaten Balangan, keterbatasan sarana dan prasarana khususnya akses komunikasi di wilayah tertentu, rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat, serta sulitnya memperoleh bukti dalam dugaan praktik politik uang.
Pelaksanaan pengawasan Bawaslu Kabupaten Balangan pada Pilkada Tahun 2024 telah memberikan kontribusi dalam menjaga proses pemilihan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Namun, berbagai kendala yang masih ditemukan menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan belum sepenuhnya tercapai secara substansial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas, peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat, optimalisasi koordinasi antar-lembaga, serta penguatan strategi pencegahan dan penanganan pelanggaran guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan demokrasi lokal di Kabupaten Balangan.
Kata Kunci: Efektivitas, Pengawasan, Bawaslu, Pilkada, Kabupaten Balangan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI