DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Analisis Politik Hukum Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan dalam Perspektif Welfare State | |
| PENGARANG | : | WAWAN SETIAWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-04 |
ABSTRAK
Wawan Setiawan (2026), Analisis Politik Hukum Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan dalam Perspektif Welfare State. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Lies Ariany, S.H., M.H. 85 halaman.
Kredit Usaha Rakyat merupakan kebijakan pembiayaan yang dibentuk negara untuk memperluas akses modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum mencukupi. Kebijakan tersebut tidak hanya merupakan instrumen ekonomi, tetapi juga produk politik hukum yang mencerminkan keterlibatan negara dalam mengoreksi ketimpangan akses pembiayaan. Penelitian ini menganalisis politik hukum pembentukan kebijakan KUR tanpa jaminan dalam perspektif welfare state di Indonesia dan pengaturan hukum KUR tanpa agunan tambahan dalam menyeimbangkan tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan dengan kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum KUR diarahkan pada perluasan akses pembiayaan melalui subsidi bunga atau subsidi marjin, penjaminan, dan larangan mensyaratkan agunan tambahan pada plafon tertentu. Kebijakan tersebut merupakan manifestasi welfare state yang bersifat produktif karena negara memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi tanpa menghapus tanggung jawab debitur. Secara yuridis, KUR tanpa jaminan harus dimaknai sebagai KUR tanpa agunan tambahan, bukan kredit tanpa agunan pokok, tanpa analisis kelayakan, atau tanpa kewajiban pembayaran. Pengaturan tersebut tetap mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penilaian yang objektif terhadap kelayakan usaha dan kemampuan membayar. Keseimbangan hukum tercapai apabila negara melaksanakan fungsi regulasi, subsidi, penjaminan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, sedangkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian secara transparan dan proporsional tanpa mensyaratkan kembali agunan tambahan yang dilarang oleh peraturan. Dengan demikian, tujuan kesejahteraan dan stabilitas perbankan bukan dua kepentingan yang saling meniadakan, tetapi harus ditempatkan dalam pembagian tanggung jawab dan risiko yang jelas antara negara, bank, lembaga penjamin, dan debitur.
Kata kunci: politik hukum, Kredit Usaha Rakyat, agunan tambahan, welfare state, prinsip kehati-hatian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI