DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETIADAAN STRUKTUR OPOSISI DALAM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA TERHADAP PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
PENGARANG:HANY AMELYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-08


Dalam partai koalisi ada namanya partai oposisi, artinya oposisi harus ada dalam setiap lembaga manapun untuk selalu mengontrol jalannya kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Partai oposisi hadir untuk menjawab tantangan yang dapat menjadi ancaman terhadap rakyat. Maka, oposisi sebagai representasi rakyat untuk memberikan kritikan dan juga pengontrolan terhadap pemerintah agar tidak sewenang-wenang untuk melahirkan kebijakan yang pada akhirnya dapat mementingkan saja kalangan tertentu.Dalam konteks Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial, tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai struktur oposisi dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan turunan seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundangan-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui analisis teks secara sistematis.

 

Ketiadaan oposisi berimplikasi pada banyaknya produk hukum peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan DPR tidak mencerminkan dengan kebutuhan sosiologis yang ada di masyarakat. Idealnya, sebuah UU haruslah dibahas secara mendalam dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan namun kondisi per hari ini dengan gemuknya koalisi partai politik di parlemen yang tergabung ke dalam badan Pemerintahan (eksekutif) justru menciptakan kondisi tidak adanya “koreksi” dalam parlemen. Koreksi ini justru diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui judicial review di MK. Kekuasaan Yudikatif yang awalnya berwenang untuk mengadili justru menjadi jalan utama bagi masyarakat untuk memastikan terjadinya proses checks and balances di Pemerintahan, yang di mana hal ini seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi dari lembaga legislatif. Keberadaan oposisi kerap dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang berkuasa. Namun, keberadaan oposisi sangat diperlukan dewasa ini guna mengawasi serta mencegah terjadinya tindakan korup. Keberadaan oposisi dapat memainkan peran sebagai alat untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan yang tengah berjalan.

 

Kata kunci : oposisi, badan perwakilan, negara hukum

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI