DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN TERHADAP KEMATIAN DEMONSTRAN DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA
PENGARANG:BRYAN FARGAL FADILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-09


Skripsi ini mengkaji pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian terhadap kematian demonstran dalam pengamanan aksi unjuk rasa, dengan fokus pada pengujian validitas doktrin alasan penghapus pidana serta analisis batasan hukum penggunaan kekuatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, doktrin alasan pembenar berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP (serta padanannya dalam UU No. 1 Tahun 2023) tidak dapat dijadikan tameng impunitas mutlak bagi aparat kepolisian. Dalih pelaksanaan tugas atau perintah jabatan secara hukum gugur apabila terjadi penggunaan kekerasan eksesif yang melanggar asas nesesitas dan proporsionalitas, serta apabila instruksi komando terbukti cacat materiil dan mencederai Hak Asasi Manusia. Kedua, batasan kewenangan dan diskresi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 bukanlah instrumen kekuasaan tanpa batas, di mana penggunaan kekuatan fisik harus terkunci ketat oleh posisi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Pelanggaran atas batasan wewenang ini harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana umum yang transparan—bukan sekadar berhenti pada sanksi administratif kode etik internal—serta menjangkau rantai komando melalui doktrin pertanggungjawaban komando (command responsibility) dan konstruksi pembiaran (omissie)

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Aparat Kepolisian, Demonstrasi, Alasan Pembenar, Penggunaan Kekuatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI