DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS PRINSIP KEHATI-HATIAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TERKAIT PINJAM NAMA
PENGARANG:ACHMAD FADEL FEBRIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-11


Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis Prinsip Kehati-Hatian PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Terkait dengan Pinjam Nama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh PPAT dalam transaksi dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, serta mengkaji kedudukan hukum praktik pinjam nama dalam jual beli tanah berdasarkan hukum perdata dan peraturan terkait. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, menambah wawasan dan pengetahuan di bidang kenotariatan, serta menjadi bahan referensi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum kenotariatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bersifat deskriptif dengan tipe penelitian doktrinal. PPAT berperan penting dalam administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memeriksa identitas para pihak, dokumen, dan status tanah untuk mencegah sengketa. Meskipun belum diatur secara tegas dalam PP No. 37 Tahun 1998, prinsip ini tersirat dalam praktik, dan kelalaiannya dapat mengurangi kekuatan pembuktian akta serta menimbulkan tanggung jawab hukum. Karena itu, diperlukan penerapan yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalitas PPAT. Di sisi lain, praktik pinjam nama (nominee arrangement) adalah penggunaan nama pihak lain sebagai pemegang hak tanah, yang sering dimanfaatkan WNA untuk menguasai Hak Milik melalui WNI. Praktik ini bertentangan dengan prinsip nasionalitas, dianggap sebagai penyelundupan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum karena tidak memiliki sebab yang sah. Akibatnya, AJB dan perjanjian terkait menjadi tidak sah, sementara pemilik yang tercantum dalam sertifikat tetap diakui secara hukum, sehingga berisiko bagi beneficial owner dan tidak memberikan kepastian hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI