DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) BADAN PADA PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 | |
| PENGARANG | : | BERLIANA NUR AZIZA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-11 |
Riset ini berangkat dari satu pertanyaan pokok: bagaimana PT Adaro Energy Indonesia Tbk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2024 dengan mengikuti aturan perpajakan Indonesia saat ini? Untuk menjawabnya, digunakan data sekunder berupa laporan keuangan konsolidasian dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) PT Adaro Energy Indonesia Tbk periode 2024 yang diperoleh dari situs resmi Bursa Efek Indonesia. Temuannya cukup menarik: laba sebelum pajak konsolidasian tercatat US$1.540.076 ribu, tetapi setelah sejumlah pos disesuaikan, entitas induk sendiri justru mencatat rugi komersial sebesar US$34.409 ribu. Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan lebih lanjut menghasilkan koreksi positif US$172.693 ribu dan koreksi negatif US$138.831 ribu, keduanya termasuk kategori koreksi permanen yang tidak akan berbalik pada periode-periode berikutnya. Usai seluruh koreksi diperhitungkan, perusahaan masih mencatat rugi, kali ini rugi fiskal sebesar US$547 ribu, sehingga Penghasilan Kena Pajak entitas induk menjadi nol dan tidak ada PPh Badan yang harus disetor untuk tahun pajak 2024. Gambarannya berbeda jauh di level konsolidasian, di mana kelompok usaha ini tetap menanggung beban pajak penghasilan sebesar US$213.340 ribu, sebagian besar berasal dari laba yang disumbang entitas-entitas anak. Temuan ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa praktik akuntansi perpajakan serta perhitungan PPh Badan perusahaan sudah sejalan dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Pajak Penghasilan Badan, Laba Komersial, Laba Fiskal, Perbedaan Tetap
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI