DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBERI KERJA TERHADAP KECELAKAAN KERJA DALAM KERANGKA ASAS KEADILAN | |
| PENGARANG | : | KAMIRIL | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-09-14 |
Tesis ini berjudul Konstruksi Tanggung Jawab Hukum Pemberi Kerja terhadap Kecelakaan Kerja dalam Kerangka Asas Keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum pemberi kerja terhadap kecelakaan kerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia serta merumuskan konstruksi tanggung jawab tersebut berdasarkan asas keadilan. Kegunaan penelitian ini bersifat teoritis untuk memperkaya pengembangan konsep tanggung jawab hukum dalam hukum ketenagakerjaan, serta praktis sebagai bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dan aparat penegak hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian terhadap rumusan masalah pertama menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab hukum pemberi kerja terhadap kecelakaan kerja telah diatur melalui kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pengaturan tersebut masih cenderung berorientasi pada kepatuhan formal dan administratif, sehingga belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang efektif bagi pekerja. Kepesertaan dalam program jaminan sosial sering dipahami sebagai batas tanggung jawab, padahal risiko kerja secara substantif tetap berada dalam lingkup pengendalian pemberi kerja.
Analisis terhadap rumusan masalah kedua menegaskan bahwa konstruksi tanggung jawab hukum yang berlandaskan asas keadilan harus mencakup dimensi distributif, korektif, dan substantif. Pemberi kerja sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi wajib memikul risiko secara proporsional, memulihkan kerugian secara layak, serta melakukan perbaikan sistem kerja untuk mencegah kecelakaan berulang. Konstruksi ini memastikan bahwa tanggung jawab hukum tidak berhenti pada formalitas, melainkan mewujudkan perlindungan nyata dan berkelanjutan bagi pekerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI