DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Proses Legislasi Daerah dan Implikasi Normatifnya Terhadap Penguatan Otonomi Daerah di Kalimantan Selatan (Tinjauan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
PENGARANG:BAMBANG RESTU REVIANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-15


RESTU REVIANTO, BAMBANG. 2026. PROSES LEGISLASI DAERAH  DAN IMPLIKASI NORMATIFNYA TERHADAP PENGUATAN OTONOMI DAERAH DI KALIMANTAN SELATAN (TINJAUAN ATAS PERATURAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH). Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. M. ANANTA FIRDAUS, S.H., M.H.119 halaman.

 

ABSTRAK

 

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan implementasi Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah sedemikian rupa melakukan perubahan sistem dan prosedur pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, merupakan implementasi Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar legitimasi dalam pemungutan pajak retribusi daerah sejak tahun 2024. Pembentukan Peraturan Daerah yang baik mengharuskan adanya  keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan dan asas materi muatan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk memberikan argumentasi, penilaian, atau rekomendasi mengenai apa yang seharusnya (das sollen) menurut hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks proses legislasi pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kalimantan Selatan telah memenuhi syarat formil dan materiil pembentukan perundang-undangan dan secara konseptual Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah merupakan perwujudan nyata dari pelaksanaan asas desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah, akan tetapi dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cenderung disusun dengan hanya berfokus pada peningkatan pendapatan asli daerah saja, tanpa berdasarkan kajian yang komprehensif bagaimana perbandingan antara kondisi fiskal daerah yang ada dengan dibandingkan analisis dampak kebijakan pembentukan Peraturan Daerah tersebut terhadap kehidupan masyarakat, disisi lain tingkat partisipasi publik dalam pembentukan Peraturan Daerah juga minim atau bahkan tidak dilakukan yang mana hal ini berpotensi melanggar asas pembentukan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan yakni asas keterbukaan dan asas keadilan. Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah di Kalimantan Selatan dalam pelaksanaanya juga belum sepenuhnya mampu mendorong kemandirian Daerah, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat, keterbatasan basis pajak daerah, serta rendahnya inovasi dalam kebijakan fiskal daerah.

 

Kata Kunci: Legislasi Daerah; Peraturan Daerah; Otonomi Daerah; Implikasi Normatif; Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI