DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKSI BALAP LIAR DIKALANGAN REMAJA DI BANJARMASIN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
PENGARANG:RENY HILALIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-16


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong remaja melakukan aksi balap liar di Banjarmasin dan untuk mengetahui upaya penanggulan apa saja yang dapat dilakukan untuk membuat para remaja berhenti melakukan aksi balap liar. Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Selain itu juga dilakukan sesuai dengan permasalahan hukum yang hendak dikaji, maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris (non-doktrial). Langkah-langkah dan desain-desain teknis penelitian hukum non-doktrial mengikuti pola penelitian ilmu sosial, khususnya ilmu sosiologi.

Menurut hasil dari penelitian skipsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Mengenai faktor – faktor yang mendorong remaja melakukan aksi balap liar di banjarmasin antara lain : Faktor Lingkungan, anak yang berada pada lingkungan pergaulan yang tidak baik, dalam arti bergaul dengan teman- temannya yang melakukan perilaku menyimpang, maka akan mudah mengikuti perbuatan yang menyimpang. Lingkungan sangat berpengaruh dalam mendorong sesorang untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum. Faktor Psikologis,para pelaku yang melakukan aksi balapan liar rata–rata masih berusia remaja. Sikap mental mereka sangat mempengaruhi tindakan mereka dalam melakukan pelanggaran hukum melalui kegiatan balapan liar. Faktor Sosial, Faktor sosial memiliki pengaruh dalam pembentukan diri remaja. Keberadaan remaja terhadap lingkungan sosial yang sering terjadi balapan liar membuat remaja sering melihat kegiatan balap liar, sehingga memicu remaja untuk tertarik terlibat melakukan balapan liar. faktor ini juga berperan penting dalam mempengaruhi seorang untuk turut serta dalam aksi balapan liar. Dimulai dari jenis kelamin, usia, dan pekerjaan. Kedua, upaya penanggulangan aksi balap liar yang dilakukan oleh remaja di banjarmasin dengan memberberat sanksi-sanksi pidananya sekalipun kita tahu bahwa cara-cara tersebut tidak efisien. Walaupun di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga diatur mengenai pidana kurungan tetapi meskipun ada Undang-Undang yang mengaturnya masih banyak remaja yang melanggar maka upaya-upaya yang dapat diterapkan melalui kebijakan pidana penan dan non-penal.

Kata Kunci : Aksi Balap Liar, Dikalangan Remaja, Perspektif Kriminologi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI