DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 14 TAHUN 2024
PENGARANG:FATHI FAROH SHIBAA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-24


Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Hak

Komunal atas Tanah Masyarakat Adat Pasca terbitnya Peraturan Menteri

ATR/Kepala BPN Nomor Tahun 2024. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa

Tujuan dan isi utama Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 Permen ATR/BPN

No. 18 Tahun 2019 diterbitkan sebagai upaya memberikan tata cara penata usahaan

tanah ulayat (pencatatan, inventarisasi, penetapan atribut) supaya ada basis

administrasi untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak komunal tersebut.

Peraturan ini memuat syarat administratif dan prosedur yang harus dipenuhi

sebelum tanah ulayat dapat ditatausahakan dalam sistem pertanahan nasional.

Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang

Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka

hukum yang lebih jelas dalam mengelola dan mendaftarkan hak ulayat masyarakat

adat, dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan hak yang diatur

secara resmi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan

pendekatan perundang-undangan yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk

memperoleh bahan hukum melalui studi kepustakaan dengan cara menganalisis

bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.

Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap Hak Komunal atas tanah

Masyarakat Adat setelah terbitnya Peraturan menteri ATR/KEPALA BPN Nomor

14 tahun 2024, Dalam hal ini tidak sesuai dengan konsep Pembagian antara Kesatuan

Masyarakat Hukum Adat dan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat dalam Permen

ATR/BPN No. 14/2024 tidak mudah dipahami karena Permen ATR/BPN No. 14/2024 tidak memberikan penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis masyarakat adat

tersebut. Hal ini terdapat sedikit ketidak selarasan Dalam Permen ATR/BPN

No.14/2024 memang tidak lagi menggunakan istilah masyarakat yang berada dalam

kawasan tertentu, namun dari pengertian dan syarat yang ada, terlihat bahwa Kelompok

Anggota Masyarakat Adat memiliki konsep yang sama dengan istilah masyarakat yang

berada dalam kawasan tertentu dalam Permen ATR/BPN No. 9/2015 yang lebih

menekankan pada kepentingan bersama sekelompok orang pada suatu kawasan.

Kedua, Implikasi Yuridis Peraturan menteri ATR/KEPALA BPN Nomor 14 tahun

2024 terhadap Pengakuan dan Perlindungan Hak Komunal Atas Tanah Masyrakat Adat.

Implikasi yuridis Peraturan menteri ATR/KEPALA BPN Nomor 14 tahun 2024.

artinya adalah akibat atau pengaruh hukum yang timbul terhadap pengakuan dan

perlindungan hak komunal masyarakat adat setelah peraturan Kesatuan Masyarakat

Hukum Adat memiliki aspek positif dan negatif terhadap pengakuan dan

perlindungan hak komunal masyarakat adat. Jika suatu peraturan baru mengatur

tentang pendaftaran tanah adat, maka implikasi yuridisnya adalah masyarakat adat

kini memiliki dasar hukum untuk mencatat tanahnya secara resmi ini adalah akibat

atau konsekuensi hukum dari peraturan itu. Secara ringkas, dapat disimpulkan bahwa

status hukum tanah adat dan hak ulayat di Indonesia diakui secara normatif, tetapi lemah

secara implementatif. Pengakuan formal memerlukan syarat administrasi yang belum

sepenuhnya dapat dipenuhi oleh semua masyarakat hukum adat, terutama mereka yang

tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses terhadap lembaga hukum dan

pertanahan. Oleh karena itu, reformasi hukum dan kelembagaan sangat dibutuhkan untuk

mewujudkan perlindungan hukum yang sejati bagi tanah adat dan hak ulayat masyarakat

hukum adat di Indonesia.

Kata Kunci (keyword): Perlindungan, Hak Komunal atas Tanah Adat, Peraturan

menteri ATR/KEPALA BPN Nomor 14 tahun 2024

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI