DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penerapan Asas Tidak Dapat Dibagi – Bagi (Ondeelbaarheid) Dalam Eksekusi Parsial pada Hak Tanggungan Berperingkat
PENGARANG:AMALIA RIZKY SEPTIANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-09-29


Kata Kunci : Hak Tanggungan Berperingkat, Eksekusi Parsial, Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi (Ondeelbaarheid), Preferensi Kreditur, Kepastian Hukum.

 

Ketiadaan pengaturan yang secara khusus mengatur eksekusi parsial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menimbulkan persoalan ketika praktik pembiayaan memerlukan pelepasan atau eksekusi terhadap sebagian objek jaminan. Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks apabila Hak Tanggungan dibebankan kepada lebih dari satu kreditur dengan peringkat yang berbeda sehingga pelaksanaannya harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.

Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme eksekusi parsial terhadap Hak Tanggungan berperingkat menurut hukum Hak Tanggungan di Indonesia serta mengkaji kesesuaiannya dengan asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid). Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan belum mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme eksekusi parsial. Meskipun demikian, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan pengecualian terhadap asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) apabila diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya, eksekusi parsial hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi kedudukan preferen kreditur lain, tetap menjamin kecukupan nilai objek jaminan yang tersisa, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang sah. Dengan demikian, eksekusi parsial pada Hak Tanggungan berperingkat tidak dapat dinilai semata-mata bertentangan dengan asas ondeelbaarheid, melainkan harus dipahami sebagai pengecualian yang dibenarkan sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum dan tetap menjamin perlindungan terhadap kepentingan seluruh kreditur. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan pengaturan dalam Undang-Undang Hak Tanggungan guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan eksekusi parsial di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI