DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL
PENGARANG:IRA DWI PURBASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-16


IRA DWI PURBASARI. 2019. SANKSI PIDANA DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, SH. MH. dan Pembimbing Pendamping: Dr. Noor Hafidah, SH. MH. 145 halaman
 
ABSTRAK
 
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga yang tidak mengatur batasan minimum; serta kebijakan kriminal penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
 
Penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophy approach). Data yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian selanjutnya diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
 
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, Pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dapat dilihat dari ketentuan Pasal 47 dan 48 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan Lebih khususnya lagi, hal ini diatur dalam Bab VIII mulai dari Pasal 44 s/d Pasal 53. Pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga tidak ada batasan minimum dikarenakan sanksi yang diancamkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bersifat alternatif karena ancamannya adalah sanksi pidana penjara atau denda. Selain bersifat alternatif, sanksi yang diancamkan adalah maksimum umum, karena sanksinya menentukan paling tinggi atau paling banyak dan tidak menentukan paling sedikit.  Kedua, Kebijakan kriminal penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dapat ditempuh dengan: 1) penerapan hukum pidana (criminal law application); 2) pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan 3) mempengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing view of society on crime and punishment/mass media). Proses penyelesaian kasus-kasus KDRT tidak dapat dilaksanakan hanya dengan mengandalkan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana saja. Dengan kata lain, SPP tidak dapat dijadikan satu-satunya stake holder dalam penyelesaian KDRT.
 
Kata Kunci:  Sanksi Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kebijakan Kriminal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI