DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI PERGESERAN PARADIGMA DARI IMB KE PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) TERHADAP PERLINDUNGAN SEMPADAN SUNGAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DAN TATA RUANG
PENGARANG:ARIEF RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-10-08


Negara menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai mandat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Transformasi regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergeseran paradigma dari kontrol administratif-preventif ke sistem berbasis standar teknis ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas perlindungan kawasan sensitif ekologis, khususnya sempadan sungai, yang rentan terhadap okupasi bangunan ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi norma hukum PBG dengan instrumen perlindungan sempadan sungai demi menjamin kepastian hukum tata ruang, serta mengevaluasi implikasi yuridis pergeseran paradigma tersebut terhadap efektivitas fungsi pengendalian dan penegakan hukum administrasi dalam mengatasi pelanggaran di kawasan sempadan sungai. Metode menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan  Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat "pembelahan" antara standar teknis bangunan dengan legalitas lokasi pembangunan dalam sistem PBG. PBG cenderung berfokus pada keandalan struktur (arsitektur dan utilitas), sementara aspek zonasi ekologis sering dianggap sudah selesai di tahap awal (KKPR) meskipun data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di banyak daerah belum akurat secara digital. Hal ini melemahkan fungsi preventif pemerintah daerah dalam mencegah pendirian bangunan di lokasi terlarang dibandingkan mekanisme IMB yang manual namun berbasis verifikasi lapangan. Di Kota Banjarmasin, penegakan hukum terhambat oleh konflik antara norma pusat dengan kearifan lokal pemukiman panggung serta status tanah bersertifikat di atas sempadan sungai. Pergeseran ke PBG berpotensi menjadi celah bagi degradasi ekosistem sungai jika tidak dibarengi dengan sinkronisasi data spasial yang rigid antara sistem SIMBG dan otoritas pengelola sungai. Implikasi utamanya adalah pergeseran beban pengawasan dari hulu ke hilir yang lebih sulit dieksekusi. Disarankan bagi pemerintah daerah untuk merevisi Peraturan Daerah guna memasukkan sanksi administratif berupa pemutusan utilitas umum dan membentuk Badan Pengelola Kawasan Sungai yang lintas sektoral untuk pengawasan yang lebih terintegrasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI