DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANTINOMI PENATAAN RUANG DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERMUKIMAN | |
| PENGARANG | : | OSCARRISANDY PRATAMA PUTRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-10-08 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masifnya laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia yang mencapai 100.000 hingga 150.000 hektar per tahun, yang menciptakan ketegangan antara ambisi pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti dengan mandat konstitusional perlindungan kedaulatan pangan. Urgensi penelitian ini terletak pada munculnya ketidakpastian hukum pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang melonggarkan proteksi lahan pertanian demi investasi. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis bentuk antinomi norma hukum penataan ruang antara regulasi perlindungan lahan dengan kebijakan investasi, serta merumuskan model sinkronisasi norma alih fungsi lahan yang berlandaskan prinsip keadilan distributif dan asas keberlanjutan ekologi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan adanya antinomi norma horizontal antara UU Nomor 41 Tahun 2009 (UU PLP2B) dengan UU Cipta Kerja, khususnya terkait perluasan definisi "Kepentingan Umum" yang mencakup Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan pembenar alih fungsi lahan secara eksesif. Terjadi disharmoni administratif berupa dualisme data antara Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di tingkat pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah yang merugikan hak perdata petani. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis melalui pengembangan model tata kelola tanah taw?zun (seimbang) yang mengintegrasikan Analisis Dampak Agraria (ADA) dalam sistem perizinan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa kedaulatan pangan nasional hanya dapat diwujudkan jika negara secara konsisten menerapkan prinsip keadilan distributif dengan menempatkan fungsi sosial tanah di atas kepentingan akumulasi modal. Implikasi yuridisnya menuntut revisi segera terhadap regulasi yang kontradiktif dan penguatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Saran untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi sosiologi-hukum mengenai efektivitas sanksi pidana terhadap pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi lahan ilegal di tingkat regional
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI