DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBEKUAN SEMENTARA PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD HABIBI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-07-16 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui bentuk pelanggaran partai politik yang dapat dikenakan sanksi pembekuan sementara oleh pengadilan negeri serta mengetahui pihak yang berwenang sebagai pemohon dalam pembekuan partai politik tersebut.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, bentuk pelanggaran partai politik yang dapat dikenakan sanksi pembekuan sementara oleh Pengadilan Negeri, yaitu pertama, Partai Politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara, lambang lembaga negara atau pemerintahan, lembaga atau badan internasional, dan tanda gambar dengan partai politik lain. Kedua, partai politik yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, partai politik yang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Namun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai kata peraturan perundang-undangan yang dimaksud dan badan usaha/saham suatu badan usaha yang dilarang bagi Partai Politik.Kedua, kewenangan sebagai pemohon dalam pembekuan partai politik oleh Pengadilan Negeri dalam Undang-Undang partai politik hanya menyebutkan kewenangan pembekuan di tangan Pengadilan Negeri tidak ada menyebutkan siapa pihak yang berwenang sebagai pomohon, serta tidak ada aturan khusus beracara dalam pembekuan partai politik di Pengadilan Negeri seperti dalam pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Pembekuan sementara, Partai Politik, Pengadilan Negeri.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI