DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BADAMAI SEBAGAI PROSES PENYELESAIAN KONFLIK PADA KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KELURAHAN ALALAK SELATAN, KECAMATAN BANJARMASIN UTARA.
PENGARANG:KHAIRIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-16


Masalah kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Kecelakaan lalu lintas ini pada umumnya diselesaikan melalui hukum positif, entah itu menempuh jalur hukum maupun secara kekeluargaan atau yang sering disebut masyarakat Banjar dengan Badamai. Salah satunya yang ditemukan di Kelurahan Alalak Selatan yang mana kecelekaan lalu lintas yang terjadi diselesaikan dengan cara badamai. Penelitian ini bertujuan: (1) menggambarkan cara penyelesaian konflik  yang diambil oleh kedua belah pihak anatara korban dan pelaku agar tercipta kata badamai di Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, (2) menggambarkan syarat yang diberlakukan dalam praktek badamai yang disepakati oleh kedua belah pihak di Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik penentuan sumber data dengan teknik purposive sampling yaitu pemilihan informan yang didasarkan atas orang yang pernah menjadi korban maupun pelaku kecelakaan yakni Juwita Ningsih, Wawan Suwandi, Amnah, Junaidi dan Salmawati selaku korban dan pelaku yang berjumlah lima orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan mereduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.

Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) cara penyelesaian konflik yang diambil oleh ke dua belah pihak antara korban dan pelaku agar tercipta kata badamai meliputi, pertama identifikasi masalah kecelakaan dengan cara saling bertukar informasi data pribadi, kedua diagnosis masalah kecelakaan di selesaikan dengan cara badamai, ketiga solusi dalam permasalahan dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan pihak ketiga, keempat pelaksanaan acara ritual dengan cara mengadakan selamatan atau betapung tawar, kelima evaluasi masalah pada kecelakaan dengan mempertimbangkan kembali masalah yang sudah selesai. (2) syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku dalam praktek badamai yang disepakati oleh ke dua belah pihak yakni pertama mengobati korban hingga sembuh, kedua membiayai hidup keluarga korban, ketiga kewajiban pelaku terhadap korban.

Hasil penelitian ini, jika menjadi korban atau pelaku pada kecelakaan lalu lintas agar mempertimbangkan kembali masalah untuk diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan agar tidak memberatkan salah satunya. Dan lebih berhati-hati lagi saat berkendara agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI