DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS KEMANDIRIAN DALAM PELAKSANAAN KANTOR BERSAMA PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) NOTARIS
PENGARANG:LIA KASMANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-07-17


Untuk mengetahui bagaimana penerapan asas kemandirian dalam pelaksanaan kantor bersama persekutuan perdata (maatschap)notaris berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) UUJN. Untuk mengetahui upaya hukum apa yang akan ditempuh apabila terjadi sengketa/pembubaran antara sesama rekan dalam maatschap NotariMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif,yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan(library research), tipe penelitian ini adalah tipe penelitian terhadap kekosongan hukum (rechtsvacuum) yaitu suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan(hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat. Penelitian menghasilkan pertama, Penerapan asas kemandirian dalam pelaksanaan kantor bersama notaris Prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa atau pembubaran antara rekan notaries yang tergabung dalam suatu
persekutuan perdata(maatschap)ialah seorang sekutu atau lebih dapat mengajukan permintaan ke Pengadilan untuk memutuskan pembubaran persekutuan. Dengan bubarnya persekutuan,maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Adapun pembagian
kekayaan persekutuan perdata notaries setelah pembubaran dilakukan sesuai dengan yang diatur didalam perjanjian maatschap. Kedua,Prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa atau pembubaran antara rekan notaries yang tergabung dalam suatu persekutuan perdata.
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI