DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL TERHADAP OVER CREDIT PERUMAHAN | |
| PENGARANG | : | IZZATUL INESTI ROSALINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-08-09 |
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT YANG DIBUAT SECARA NOTARIIL TERHADAP OVER CREDIT PERUMAHAN
Oleh:
Izzatul Inesti Rosalina,[1] Rachmadi Usman,[2] Yulia Qamariyanti[3]
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 118 halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: over credit, kredit pemilikan rumah
Kredit pemilikan rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk membeli tanah dab bangunan guna memiliki dengan membayar angsuran cicilan kepada bank pemberi kredit jaminan. Dalam KUHPerdata, setiap pengalihan hutang dari debitur baru lama kepada debitur baru dapat dilakukan melalui perpindahan dengan cara delegasi atau novasi subyektif pasif. Sementara mengacu pada pasal 7 UUHT, Hak Tanggungan tetap melekat pada tanah berikut rumah yang dialihkan tersebut kecuali jika telah dilakukan pencoretan terhadap Hak Tanggungan. Namun secara hukum pertanahan dan isi perjanjian kredit, praktek over credit sebenarnya ada unsur penyimpangan hukum yang dilegalisasi dalam peristiwa hukum dimasyarakat yaitu sehubungan dengan sifat terang dan tunai serta tentang klausul tindakan yang perlu sepengetahuan pihak bank. Over credit didalam masyarakat dapat terjadi dengan sepengetahuan pihak bank dan tanpa sepengetahuan pihak bank, baik langsung melalui bank atau dihadapan notaris atau dibawah tangan yang masing-masing cara memiliki kelemahan dan kelebihan berbeda-beda. Apabila penerima pengalihan kredit hingga lunas namun tidak dapat mengambil asli sertifikat yang ditahan bank sebagai jaminan meskipun menggunakan akta notariil karena dianggap tidak berwenang oleh bank dan bank hanya menganggap debitur lama saja (misalnya karena over credit perumahan tanpa sepengetahuan pihak bank dengan akta notariil), sementara debitur lama tidak diketahui keberadaanya maka salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek rumah KPR, sebaiknya jika ingin mengambil over credit perumahan dengan proses yang aman saja dan mengikuti prosedur dari bank yang bersangkutan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI