DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN TERHADAP HAKIM KONSTITUSI DALAM RANGKA MENJAGA INDEPENDENSI DAN AKUNTABILITAS MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGARANG:M. HELMI HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-12


Mahkamah Konstitusi dibentuk demi meningkatkan check and balances terhadap cabang kekuasaan lain terlebih executive heavy yang pernah terjadi di Indonesia. Hadirnya Mahkamah Konstitusi dan perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia yang dilakukan dengan Amandemen UUD Tahun 1945 mampu menghapuskan executive heavy yang selama ini terjadi. Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya yang besar, memiliki potensi menjadi lembaga superbody yang mampu menimbulkan judicial heavy.

Atas nama kemerdekaan hakim atau independensi Mahkamah Konstitusi mampu menghapuskan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan hakim mampu memutus suatu permohonan sebebas-bebasnya yang seringkali menimbulkan putusan yang kontroversi.

Demi menjaga Mahkamah Konstitusi dari potensi yang mampu menciptakan judicial heavy maka perlu adanya batasan terhadap independensi hakim tersebut. Independensi ini didampingi oleh akuntabilitas dan keduanya harus berjalan seimbang agar mampu tercipta kemerdekaan hakim tanpa ada potensi judicial heavy. Akuntabilitas memiliki pengertian yang luas, salah satu bentuk dari akuntabilitas adalah control atau pengawasan. Pengawasan terhadap Hakim Konstitusi selama ini cenderung lemah dan belum ideal sehingga perlu perbaikan.

Untuk menjawab bagaimana batasan independensi dan pengawasan yang ideal, maka penulis melakukan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Bahan-bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku dan jurnal-jurnal hukum.

Dari hasil penelitian maka penulis berpendapat bahwa Independensi hakim terbagi menjadi independensi konstitusional, fungsional, dan personal yang ketiganya dibatasi dengan batasan masing-masing yang dijabarkan dalam skripsi ini. Dan untuk menciptakan pengawasan yang ideal maka perlu perbaikan terhadap sistem pengawasan Hakim Konstitusi yaitu terhadap pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan pengawasan preventif khususnya perekrutan hakim.

 

Kata Kunci: independensi, akuntabilitas, pengawasan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI