DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN NOTARIS DALAM MENGGALI INFORMASI MENGENAI PENERIMA MANFAAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2018
PENGARANG:MUHAMMAD ABU HANIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-16


Penelitian tesis yang berjudul Peran Notaris Dalam Menggali Informasi Mengenai Penerima Manfaat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Mempunyai tujuan yaitu untuk menganalisa batasan kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam menggali informasi mengenai siapa sesungguhnya pemilik manfaat dari korporasi, serta untuk menganalisa akibat hukum terhadap akta yang dibuatnya, dimana akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan atau surat palsu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Jenis penelitian Hukum Normatif. Peneliti menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitik beratkan pada hukum studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku.

Notaris mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 untuk menggali informasi dari penghadap atas kebenaran data yang disampaikannya mengenai siapa sesungguhnya penerima manfaat dari korporasi. Tentunya hal ini tidak mudah diperlukan kecermatam, ketelitian dan kehati-hatian untuk menentukan siapa sesungguhnya pemilik manfaat dari korporasi. Tidak semua penghadap mau terbuka akan asal-usul sumber dana yang dimasukannya sebagai modal dasar dalam pendirian korporasi tersebut. Para penghadap tersebut pastilah mengaku sebagai pemilik modal, calon pendiri dari korporasi yang akan didirikannya.

Akibat kelalaian nya, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menutup kemungkinan untuk dapat dikenai tanggung jawab secara pidana. Notaris dapat dikatakan bukan sebagai pelaku dalam perbuatan tindak pidana, apabila notaris dalam menjalankan jabatannya telah sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditentukan, menerapkan azas kehati-hatian, cermat dan seksama,  maka karena itu tidak ada alasan pemidanaan terhadap notaris. Dan sebaliknya notaris dapat dikatakan sebagai pelaku dalam perbuatan tindak pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur pidananya, dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dalam memasukan keterangan-keterangan palsu ataupun dokumen-dokumen palsu dalam pembuatan suatu akta.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI