DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AGUNAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIPINDAHTANGANKAN DEBITUR TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITUR
PENGARANG:ELMA NANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-17


AGUNAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIPINDAHTANGANKAN DEBITUR TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITUR

Elma Nana

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui status objek kepemilikan jaminan fidusia yang dialihkan selama perjanjian jaminan berlangsung dan juga untuk mengetahui keabsahan atas pemindahtanganan yang dilakukan debitur tanpa pemberitahuan kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait fidusia.

Menurut dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai status objek kepemilikan yang dialihkan, kreditur penerima fidusia bukan sebagai pemilik benda sesungguhnya secara fisik kreditur penerima fidusia sebatas memiliki jaminan utang. Namun kreditur penerima fidusia disebut sebagai pemilik yang mempunyai hak kepemilikan secara constitutum posessorium walaupun objek jaminannya dialihkan kepada pihak ketiga. Selama perjanjian jaminan berlangsung apabila debitur pemberi fidusia mengalihkan, menyewakan ataupun menggadaikan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur penerima fidusia maka dapat dikenai sanksi pidana. Kedua, keabsahan atas pemindahtanganan yang dilakukan debitur tanpa pemberitahuan kreditur,  tidak dapat dikatakan sah karena yang dilakukan dapat dikatakan pemberi fidusia (debitur) cidera janji, pemberi fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreidtur penerima fidusia. Jika pihak pemberi fidusia sudah melunasi utang kepada pihak penerima fidusia maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila tidak melunasinya penerima fidusia (kreditur) wajib melakukan tindakan untuk menagih utang yang belum lunas.

Kata Kunci :  Jaminan Fidusia, Dipindahtangankan, Tanpa Pemberitahuan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI