DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN DERADIKALISASI PAHAM RADIKAL | |
| PENGARANG | : | Ugih Rizky Hasvia | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-09-21 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui teknik penyidikan untuk menentukan terduga teroris dapat digolongkan sebagai kelompok yang dapat dilakukan deradikalisasi dan untuk mengetahui bentuk tindakan deradikalisasi dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan Peneliti dengan studi kepustakaan untuk menjawab kekaburan hukum deradikalisasi dalam UU terorisme denganmengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianilisa deduktif dan induktif.Hasil penelitian menunjukan, Pertama, dalam penyidikan, bagi penyidik untuk bisa langsung menggolongkan tersangka kepada yang bisa diajukan deradikalisasi dan tidak kiranya cukup sulit. Karena untuk mengenali sejauh mana seorang tersangka terpapar pada paham radikalisme perlu pendalaman atau asessment yang jauh dan disini yang bisa terlihat dari tersangka hanya berupa indikasi saja. Sehingga penyidik dalam hal ini hanya bisa memberikan kontribusi berupa penilaian profesional maupun berupa penelitiannya dan asessment lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanganan Terorisme. Karena dalam praktiknya BNPT lah yang akan berperan besar dalam menentukan apakah seseorang bisa mengikuti program deradikalisasi.Kedua, bentuk tindakan deradikalisasi menurut pasal 43 D ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2018, Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui: pembinaan wawasan kebangsaan; pembinaan wawasan keagamaan; dan/ataukewirausahaan. Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian. Sementara tahapan dari deradikalisasi terdiri atas identifikasi dan penilaian; rehabilitasi; reedukasi; dan reintegrasi sosial. Deradikalisasi dilaksanakan oleh BNPT melalui Pasal 43 huruf (g) dengan memungkinkan adanya koordinasi dengan lembagalain. Koordinasi disini bisa dilakukan dengan penyidik yaitu dengan meminta pendapat profesional mereka dalam tahap pemeriksaan terhadap tersangka.Kata Kunci: Penyidikan, Terorisme, Deradikalisasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI