DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN PERIZINAN TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBAWA SENJATA TAJAM | |
| PENGARANG | : | SAPRIDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-09-23 |
PENGATURAN PERIZINAN TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBAWA SENJATA TAJAM
SAPRIDA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan perizinan terhadap masyarakat yang membawa senjata tajam dan mengetahui apakah jika pengaturan perizinan senjata tajam yang akan datang dibuat akan memenuhi tujuan dari hukum pidana bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang ada, yakni: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
1. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan Perizinan Senjata Tajam belum terlalu jelas dan yang mengatur sedikit banyaknya mengenai senjata tajam ada di Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang diberikan izin membawa senjata tajam yaitu Satuan Pengamanan (Satpam) yang diatur di peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang system manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan/atau instansi lembaga pemerintah. Dengan adanya pengaturan perizinan senjata tajam dapat memenuhi tujuan hukum Pidana, yaitu untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa, untuk melindungi masyarakat dari kejahatan untuk melindungi kepentingan hukum Negara, yaitu perlindungan hukum terhadap keamanan Negara yang pada dasarnya adalah perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum masyarakat. Kedua, Alasan penghapus pidana umum diluar Undang-undang atau diluar KUHP salah satunya adalah Izin, Izin atau persetujuan dalam hal ini mengenai Pengaturan Perizinan Senjata Tajam merupakan suatu alasan penghapus pidana, dalam hal ini adalah alasan pembenar. Apabila seseorang yang membawa senjata tajam punya izin maka tindak pidana nya hilang karena sifat melawan hukum nya hilang yaitu alasan pembenar. Dengan adanya peraturan khusus mengenai senjata tajam maka Penegak hukum telah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban untuk melindungi kepentingan individu, masyarakat dan Negara.
Kata Kunci :Pengaturan Perizinan, Membawa, Senjata Tajam.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI