DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONGMELALUI INTERNET
PENGARANG:RULITA NURHAYAT MEHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-23


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONGMELALUI INTERNET

 

Rulita Nurhayati Meha

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial internet dalam hukum positif di Indonesia serta kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui internet di masa akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai berita bohong (hoax), identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa :Pertama, mengenai perumusan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial internet dirumuskan dengan beberapa unsur yaitu setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan, berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan di atas dapat memuat unsur delik penuh apabila dianggap terlaksana secara keseluruhan dengan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran berita bohong di masa akan datang dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan kebijakan yakni: legislasi/formulasi, yudikasi/aplikasi, dan eksekusi/administrasi. Di masa akan datang kebijakan pemerintah dalam pemberantasan hoax diperlukan penegakan hukum yang menitikberatkan pada efek jera pelaku penyebar hoax, pemerintah diharapkan memiliki peran yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menghadapi permasalahan hoax di Indonesia. Adapun frasa konsumen dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memperluas konsep dari penggunaan frasa tersebut seperti lebih mempertegas siapa yang dimaksud dari frasa konsumen tersebut, apakah ditujukan pada hal jual beli saja atau seluruh masyarakat umum.

Kata Kunci :Kebijakan, Hukum Pidana, Tindak Pidana, Hoax, Internet.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI