DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 3 TAHUN 2017
PENGARANG:RIA MELISHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-23


PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA NOMOR 3 TAHUN 2017

 

Ria Melisha

ABSTRAK

 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dan juga untuk mengetahui pengawasan terhadap minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pelarangan minuman beralkohol dan penyalahgunaanobat oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh, dengan menganalisis permasalahan hukum yang ada melalui perundang-undangan, literatur, dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Barito Kuala telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pelarangan minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya yang diwujudkan dalam bentuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berpengaruh seperti guru, tokoh agama, dan tokoh pemuda melalui pemberian pelatihan mengenai pengenalan dini ternasuk cara memberikan laporan pada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. Kedua, pengawasan terhadap minuman beralkohol, penyalahgunaan obat oplosan serta zat adiktif lainnya masih belum diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 tahun 2017, sehingga upaya pengawasan yang harusnya dilakukan oleh instansi terkait belum sepenuhnya optimal.

 

 

Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Pencegahan, Obat Oplosan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI