DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | FAKTOR PENYEBAB TIDAK DIMILIKINYA AKTA PERKAWINAN DAN DAMPAK YANG DITIMBULKANNYA (STUDI KASUS MASYARAKAT DESA BINJAI KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG) | |
| PENGARANG | : | Misriani | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-09-25 |
ABSTRAK
Misriani, 2018.Faktor Penyebab Tidak Dimilikinya Akta Perkawinan dan Dampak yang Ditimbulkannya (Studi Kasus Masyarakat Desa Binjai Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong).Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Dr. H. Sarbaini, M.Pd, Pembimbing (II)Dr. Hj. Rabiatul Adawiah,M.Si
Kata Kunci : Masyarakat, Akta Perkawinan
Menurut Undang-Undang perkawinan tahun 1974 pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.Namun pada kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki akta perkawinan.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) pandangan masyarakat tentang kepemilikan akta perkawinan (2)faktor penyebab masyarakat tidak memiliki akta perkawinan (3) Akibat hukum masyarakat yang tidak memiliki akta perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dilakukan analisis data denganreduksidata,penyajiandatadanmenarikkesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pandangan masyarakat tentang kepemilikan akta perkawinan dari aspek pengetahuan,masyarakat sudah mulai mengetahui tentang akta perkawinan namun, dari segi isi undang-undang tersebut masyarakat tidak bisa menyebutkan secara jelas. Dari aspek penilaian, masyarakat menyadari bahwa memiliki akta perkawinan itu sangat penting, dengan menyadari hal tersebut maka sebagian masyarakat sudah mulai mencoba mencatatkan perkawinannya. (2) Ada beberapa faktor peneyebab masyarakat tidak memiliki akta perkawinan, yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor menikah usia muda dan pergaulan bebas (3) Ada beberpa akibat hukum yang timbul akibat masyarakat tidak meliki akta perkawin yaitu, kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran, sulit mendaftar ibadah haji dan umroh, dankesulitan dalam membuktikan perkawinan secara otentik.
Berkas PDF
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI