DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKERASAN SEKSUAL DALAM IUS CONSTITUENDUM
PENGARANG:NORWAFA RAHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-09-25


 

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui nilai yang melatarbelakangi Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan juga untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, nilai yang melatarbelakangi lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini ialah adanya nilai liberal dan nilai feminis. Nilai liberal yang melatarbelakangi lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ditemukan pada kesembilan bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20. Nilai feminis ditemukan dalam tujuh bentuk kekerasan seksual terkecuali Pemaksaan Aborsi (Pasal 15) dan Pemaksaan Perkawinan (Pasal 17). Kedua, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ada sembilan yaitu Pelecehan Seksual (Pasal 12), Eksploitasi Seksual (Pasal 13), Pemaksaan Kontrasepsi (Pasal 14), Pemaksaan Aborsi (Pasal 15), Perkosaan (Pasal 16), Pemaksaan perkawinan (Pasal 17), Pemaksaan Pelacuran (Pasal 18), Perbudakan Seksual (Pasal 19) dan Penyiksaan Seksual (Pasal 20).

 

 Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Ius Constituendum


Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI