DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI | |
| PENGARANG | : | M.RIZQI WAHYUDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-12-24 |
KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI
M. RIZQI WAHYUDI
Fakultas Hukum Program Kekhususan Hukum Pidana,
Universitas Lambung Mangkurat
Desa Tambak Sirang Baru RT.03
Kecamatan Gambut Kode Pos : 70652
Email : rizqiwhyd19@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai prostitusi khususnya perbuatan menggunakan jasa prostitusi dalam Hukum Pidana Positif Indonesia, bahwa terdapat kekosongan hukum terhadap perbuatan menggunakan jasa prostitusi pada KUHP atau Undang-Undang di Indonesia. Serta untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Kriminal atas perbuatan menggunakan jasa prostitusi ini dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai kesusilaan seperti KUHP, Undang-Undang maupun Peraturan Daerah.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan mengenai perbuatan menggunakan jasa prostitusi hanya ada diatur dalam Peraturan Perundang-undangan ditingkat daerah (Peraturan Daerah) yang sanksi pidananya lebih ringan karena termasuk dalam ketegori Pelanggaran dan pada tingkat Undang-Undang (KUHP) terjadi kekosongan hukum mengenai perbuatan menggunakan jasa prostitusi ini sehingga pelaku tidak jera melakukan perbuatan tersebut karena belum ada sanksi pidana yang tegas. Kedua, Kebijakan Kriminal terhadap pengguna jasa prostitusi masih belum ada yang mengatur pada tingkat Undang-Undang (KUHP), melalui jalur penal yaitu dengan Rancangan Undang-Undang KUHP pada delik kesusilaan tidak terdapat Pasal yang mengatur mengenai pengguna jasa prostitusi, tetapi ada beberapa perluasan delik kesusilaan yang dapat ditafsirkan luas seperti Pasal tentang zina. Dan upaya non-penal dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya prostitusi atau pelacuran dari berbagai sudut pandang seperti agama, hukum, kesehatan, dan lainnya oleh pihak yang berwenang.
Kata Kunci : Kriminalisasi, Pengguna Jasa Prostitusi, Prostitusi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI