DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 102/PUU-XIII/2015 TERHADAP GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN | |
| PENGARANG | : | NOOR DIANA INDRIYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-04 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui sebelum adanya Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 permohonan Praperadilan gugur apabila pokok perkara Pemohon Praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pokok perkara Pemohon Praperadilan yang telah dilimpahkan dan telah mulai diperiksa Pengadilan Negeri setelah keluarnya Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gugurnya permohonan praperadilan, identifikasi masalah dangan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Sebelum adanya Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 gugurnya permohonan Praperadilan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa “permohonan Praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan.” Gugurnya permohonan Praperadilan sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap oleh hakim Praperadilan, jelas tidak selaras dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan prinsip tersebut, sudah seharusnya pemeriksaan pokok perkara menunggu Praperadilan selesai memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan dan penahanan, sebab gugurnya Praperadilan saat dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jelas menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, sehingga secara terbuka hak konstitusional dari warga Negara terancam untuk mendapatkan kepastian hukum, penjaminan, dan perlindungan di muka hukum. Kedua, akibat hukum terhadap pokok perkara Pemohon Praperadilan yang telah dilimpahkan dan telah mulai diperiksa Pengadilan Negeri setelah keluarnya Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 sama saja dengan apabila pokok perkara dikaitkan dengan Permohonan Praperadilan pada KUHAP yaitu berdasarkan yang diteliti ialah penghentian penuntutan, perkara batal demi hukum. Sebab apabila permohonan Praperadilan tersebut diterima kewenangan penuntut umum telah mengabaikan keadilan terhadap hak tersangka/terdakwa.
Kata Kunci :Praperadilan, Gugurnya Permohonan Praperadilan, Akibat Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI