DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENETAPAN BATAS WAKTU PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN UNTUK MENJAMIN PELUNASAN KREDIT TERTENTU | |
| PENGARANG | : | WAHYU CHANDRA RAMADHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-06 |
PENETAPAN BATAS WAKTU PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN UNTUK MENJAMIN PELUNASAN KREDIT TERTENTU
oleh:
Wahyu Chandra Ramadhan, S.H[1], Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H[2]
Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H.,M.Hum[3]
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 105 Halaman
email: chandrawcrma.ri88@gmail.com
ABSTRAK
Kata Kunci: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan dan Kredit Tertentu.
Penelitian ini berjudul Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu dengan tujuan penelitian adalah untuk menganalisis akibat hukum dari perbedaanjangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang terkait dengan pembiayaan perumahan non-bersubsidi dengan perumahan bersubsidi dan Untuk menganalisisupaya hukum yang dilakukan pihak bank jika terjadi kredit macetterkait dengan pembiayaan perumahan non-bersubsidi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe “Doctrinal Research” dengan sifatpenelitianadalahPreskriptifanalisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dan konseptual (conceptual approach).
Akibat Hukum dari Perbedaan Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang Terkait dengan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dengan Perumahan Non-Bersubsidi bahwa dalam alasan Perkaban Nomor 22 Tahun 2017 ini guna menghindari habisnya jangka waktu SKMHT yang berakibat akan tidak adanya tanggungan / jaminan atas pelaksanaan Kredit / Pembiayaan / Pinjaman dan sangat berpotensi besar terjadinya permasalahan antar Nasabah dan Bank Khususnya dari sisi Perbankan. Perumahan yang bersubsidi tidak langsung diikat APHT, karena jumlah rumah yang bersubsidi yang diurus oleh pihak bank sangat banyak. Setelah terkumpul semua berkas, baru diproses APHT-nya. Berbeda dengan SKMHT yang memiliki jangka waktu 3 (tiga) bulan dimana bisa langsung diproses APHT ketika semua pengurusan yang terkait sertipikat sudah selesai.
Upaya hukum jika kredit macet terjadi terhadap perumahan non-bersubsidi yang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berlaku 3 (tiga) bulan adalah pihak bank dapat melakukan tolak ukur dalam bentuk implementasi dalam mengefisienkan penyelesaian masalah wanprestasi atau gagal dari pihak debitur dengan cara Perjanjian Buyback Guatantee.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI