DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN PENYANDANG TUNAGRAHITA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | |
| PENGARANG | : | YUNIARTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-10 |
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai dapat tidaknya saksi penyandang tunagrahita memberikan keterangan saksi di pengadilan dan juga untuk mengetahui mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi korban penyandang tunagrahita dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertama, pada umumnya tidak ada perkara yang luput dari keterangan saksi, hampir semua perkara pidana selalu bersandar kepada keterangan saksi sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP tidak ada yang mengatur larangan mengenai penyandang tunagrahita memberikan keterangan saksi di persidangan karena setiap orang berhak dan memiliki kewajiban memberikan keterangan saksi di persidangan namun demikian ada pengecualian khusus yang menjadikan mereka terbebas dari kewajiban memberikan kesaksian, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 168 KUHAP yang berbunyi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri serta pada Pasal 170 KUHAP, orang yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatanya di wajibkan menyimpan rahasia dapat dibebaskan dari kewajibanya memberikan kesaksian. Pada Pasal 171 KUHAP, saksi boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah Kedua, keterangan saksi pada prinsipnya mempunyai kekuatan pembuktian yakni harus memenuhi syarat saksi hadir dalam persidangan, saksi harus bersumpah, saksi tersebut menerangkan apa yang dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuanya itu. Saksi korban yang merupakan penyandang tunagrahita disini mengalami keterbelakangan mental sehingga dalam pemeriksaan di persidangan saksi korban penyandang tunagrahita dapat diperiksa untuk memberikan keterangan tanpa sumpah sesuai dengan Pasal 171 butir b KUHAP, maka dari itu keterangan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna keterangan mereka hanya dipakai sebagai keterangan tambahan yang berguna bagi hakim untuk mendapatkan petunjuk.
KataKunci:KekuatanPembuktian,KeteranganSaksiKorban,PenyandangTunagrahita.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI