DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | BATASAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN | |
| PENGARANG | : | RAHMIYADIN WARSITO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-14 |
BATASAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
oleh:
Rahmiyadin Warsito,[1] Rachmadi Usman, [2] Yulia Qamariyanti,[3]
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 102Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: Pendaftaran Hak Tanggungan, Hak Tanggungan dan Pembebanan Hak Tanggungan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa ratio legis pengaturan jangka waktu pendaftaran 7 (tujuh) hari kerja dalam hal pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ke Kantor Pertanahan dan untuk menganalisa akibat hukum keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitiannya adalah doctrinal research. Dalam Penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil Penelitian: Pertama,Ratio Legis pengaturan jangka waktu pendaftaran 7 (tujuh) hari dalam hal pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ke Kantor Pertanahan adalah untuk memberikan jangka waktu kepada PPAT untuk menyiapkan apa saja dokumen yang akan dilengkapi untuk pendaftaran APHT. Tentu saja setelah dilakukan penandatanganan APHT oleh pihak bank. Dengan ketentuan jangka waktu ini ketika ada dokumen yang masih belum lengkap, maka ada waktu bagi PPAT untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan dokumen untuk melakukan pendaftaran APHT diKantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kedua,Akibat hukum keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan adalah apabila PPAT terlambat dalam mendaftarkan Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan tidak membuat APHT tersebut batal demi hukum atau tidak sahnya APHT. Keterlambatan dalam mendaftarkan APHT, hal ini sangat berisiko jika dikemudian hari ada permohonan sita jaminan dari pengadilan atas obyek hak tanggungan tersebut dan menempatkan kreditur (pihak bank) belum memiliki preferen bagi pelunasan utangnya, kreditur di sini masih sebagai kreditur konkuren. Akibat keterlambatan ini tidak membuat APHT menjadi batal hanya sajaakan berpengaruh pada saat sita jaminan ketika debitur wanprestasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI