DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS PERUBAHAN KONTRAK PROYEK JEMBATAN OVERPASS (Studi Kasus Jembatan Overpass Km 54+050 Jln. Marabahan-Margasari) | |
| PENGARANG | : | RAFTONADO SITUMORANG | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-15 |
Kontrak proyek suatu pekerjaan kontruksi harus mencakup hal-hal yang berkaitan dengan faktor teknis maupun faktor nonteknis. Faktor teknis yang dimaksud seperti gambar desain, rencana anggaran biaya, dan spesifikasi teknis. Sedangkan faktor nonteknis seperti cara pembayaran, penyelesaian permasalahan, dan keadaan kahar. Sehingga setelah selesai kontrak pekerjaan diharapkan setiap permasalahan yang terjadi pasca kontrak, akan dapat diselesaikan oleh para pihak.
Studi kasus penelitian ini terletak pada Jalan Nasional ruas Banjarmasin-Margasari. Jalan Nasional ini memiliki simpang sebidang dengan perlintasan batubara. Menurut Perda Gubernur Kalsel No. 3 Tahun 2012, bahwa untuk angkutan hasil tambang tidak diperkenankan menggunakan jalan umum, sehingga perlu dibuat jalan khusus atau simpang tak sebidang agar jalan umum dan jalan khusus tersebut tidak bersinggungan. Oleh sebab itu pihak swasta pemilik angkutan tambang tersebut membuat jembatan overpass pada simpang sebidang tersebut. Dalam perjalanannya, terdapat permasalahan yang terjadi pada volume tiang pancang pada pelaksanaan dengan data perencanaan. Sehingga dilakukan penelitian pada kontrak pekerjaan tersebut, agar pekerjaan tetap selesai tepat waktu. Penelitian dilakukan dengan wawancara dan kuesioner. Penelitian untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan 5 pilihan, yakni dengan musyawarah untuk mufakat, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan dengan melalui pengadilan. Penelitian terkait perubahan kontrak, dilakukan dengan 6 pilihan, yaitu menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak (Nilai Kontrak tetap), menambah volume yang tercantum dalam kontrak (Nilai kontrak bertambah), menambah dan mengurangi jenis kegiatan (Nilai Kontrak bertambah), mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan mengubah jadwal pelaksanaan. Sedangkan penelitian untuk rekomendasi model kontrak jembatan dilakukan dengan 5 pilihan yaitu kontrak Lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lumpsun dan harga satuan, kontrak persentase, dan kontrak terima jadi.
Hasil penelitian pada 30 responden orang ahli yang sudah dilakukan, didapat bahwa pilihan pertama yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi adalah dengan menggunakan cara musyawarah dengan mufakat. Kemudian penelitian mengenai jenis perubahan kontrak yang dilakukan pada jenis kontrak aktual yang ada adalah dengan metode penambahan volume pekerjaan dengan nilai kontrak yang bertambah. Penelitian terakhir adalah mengenai rekomendasi alternatif kontrak adalah tipe kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
Kata Kunci: Kontrak Konstruksi, Overpass, Alternatif Kontrak
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI