DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DIVERSI (PENGALIHAN PENYELESAIAN PERKARA ANAK DARI PROSES PERADILAN PIDANA KE PROSES DILUAR PERADILAN PIDANA) PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRES KABUPATEN KAPUAS
PENGARANG:RENITA AYU CYNTHYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-16


DIVERSI PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRES KUALA KAPUAS

 

Renita Ayu Cynthya

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetehaui bagaiamana pelaksanaan diversi di Polres Kuala Kapuas dan apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam proses diversi di Polres Kuala Kapuas. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu jenis penelitian hukum uanh diperoleh dari studi lapangan wawancara, kepustakaan, literature, dan serta bahan referensdi lainnya yang mempunyai hubungan dengan diversi di Polisi Resort Kuala Kapuas.

 

Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Pelaksanaan Penyidik tentang diversi di Polres Kuala Kapuas cukup terlaksana dengan baik, tetapi syarat dalam syarat pelaksaan diversi tidak memenuhi prosedur Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perkara yang berhasil di diversi bukanlah tindak pidana ringan. Banyaknya perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Polres Kuala Kapuas adalah perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Dalam hasil kesepakatan anak yang telah diteliti yaitu, diberi biaya ganti rugi dan pertunangan walaupun anak belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, dan selanjutnya apabila pelaku berumur 23 (dua puluh tiga) tahun pelaku dan korban akan dinikahkan dan akan memeluk agama islam, dalam perjanjian tersebut perjanjian pernikahan tidak dijamin akan terealisasi. Melalui diversi anak tetap diberikan peluang untuk mempertanguungjawabkan perbuatannya, tetapi melalui mekanisme yang lebih elegan menurut perfektif anak. Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana tidak dimaksud  untuk membebaskan anak dari kemungkinan adanya pertanggungjawaban anak terhadap segala akibat perbuatannya, oleh karenanya melalui diversi akan diperoleh keuntungan ganda dengan aparat penegak hukum disisi lain anak tetap dapat mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya tanpa harus terjadi tekanan tehadap mental anak. Kedua, Faktor pendukung dan penghambat pelaksanan diversi di Polres Kapuas ditemui beberapa faktor yaitu dalam faktor pendukung dalam pelaksanaan diversi yakni. kesepakatan antara pelaku dan korban, mempertimbangkan masa depan anak. Selain faktor pendukung, faktor pengmabat dalam pelaksanaan diversi yakni, ruang tahanan anak yang belum tersedia , hanya saja terdapat ruangan yang terpisah dari tahanan dewasa, jarak tempuh fasilitator yang jauh dan memakan waktu pada jarak tempuh terebut, waktu dalam mempertemukan antara korban dan pelaku, keluarga, dan fasilitator, tidak adanya sarana prasarana rehabilitas dalam pemulihan secara fisik dan mental untuk anak korban dan pelaku.

Kata kunci : diversi, polres kabupaten kuala Kapuas, anak yang berkonflik  dengan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI