DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NO 26 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI PROGRAM KANALISASI DI DAERAH KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | M.Ridho Al Ritsy | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-16 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Penegakan Peraturan DaerahNomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Melalui Program Kanalisasiserta untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi kendala dalam melakukan Penegakan Peraturan Daerah No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Melalui Program KanalisasiDi Daerah Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu mengadakan penelitian langsung ke lapangan mengenai pemasalahan yang ingin dibahas di dalam penelitian ini yaitu terhadap penegakan peraturan daerah mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima melalui program kanalisasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama. Bahwa dalam penegakan Peraturan Daerah ini masih belum maksimal dilakukan oleh SatPol PP Kota Banjarmasin, Akan tetapi kenyataannya di lapangan bahwa proses yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam perda karena masih ada yang melanggar sehingga proses penegakan Perda tidak berjalan sepenuhnya. Kedua, adapun hal yang menjadi kendala di dalam Penegakan Peraturan Daerah No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Melalui Program KanalisasDi Daerah Kota Banjarmasin yaitu yang pertama Kendala terhadap wadah atau tempat bagi PKL yang kena larangan berjualan. Sehingga Disini pemerintah sulitnya mencarikan lahan yang kecil dengan padatnya penduduk wilayahnya, jadi intinya terkendala dengan keterbatasan lahan banyaknya, adapun hal mendasar lainya mengenai kendala di dalam penegakan Perda mengenai PKL ini yaitu Terbatasnya lahan dari pemerintah dengan keterbatasan tersebut pemerintah kebingungan untuk memindahkan PKL dari daerah yang dilarang. Karena jumlah pkl tersebut melebihi dari wadah atau tempat yang disediakan contoh : seperti pembebasan PKL sepanjang jalan A Yani Km 1 Sampai Km 6 dipindahkan kewisata Kuliner Baiman masih tidak bisa menampung jumlah PKL yang berlebihan.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Penegakan Hukum, Kanalisasi, Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI