DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN NOTARIS MENYAMPAIKAN SALINAN AKTA KEPADA AHLI WARIS (TINJAUAN TERHADAP PASAL 54 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS)
PENGARANG:NANDA MUSLIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-01-17


            Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris memberikan batasan dan penegasan kepada Notaris bahwa Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak.  Apabila Notaris melanggar ketentuan tersebut maka dia dapat dikenakan sanksi administrasi.  Tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai kewajiban Notaris memberikan salinan akta kepada ahli waris, dan tidak ada ketentuan secara khusus mengenai mekanisme penyerahan salinan akta Notaris kepada ahli waris.  Ahli waris, bukan orang yang berkepentingan langsung pada akta dan bukan pula orang yang memperoleh hak, akan tetapi mereka (ahli waris) merupakan penerus hak dan kewajiban dari pihak yang meninggal dunia.  Kekaburan norma hukum terjadi, dimana di satu sisi Notaris diwajibkan untuk merahasiakan semua isi akta yang dibuatnya sesuai sumpah jabatan, namun disisi lain Notaris diwajibkan memberikan salinan akta dan sebagainya kepada pihak tertentu termasuk ahli waris.  Kewajiban disini merupakan pengecualian dari ketentuan sebelumnya, sehingga menarik untuk dibahas tertutama mengenai mekanisme pelaksanaan tersebut.

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyerahan salinan akta kepada ahli waris, dan juga menganalisis akibat hukum yang akan diterima oleh Notaris jika dia tidak mau memberikan salinan akta kepada ahli waris.

 

Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif, yang mendasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum penunjang lainnya.  Langkah penelitian dilakukan mulai dari pengumpulan bahan hukum, identifikasi permasalahan hukum, pemilihan pokok permasalahan yang relevan, pembahasan dan analisis hingga kesimpulan dan saran.

 

Sebagai kesimpulan dari penulisan dan pembahasan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (1) Notaris mengacu pada ketentuan pasal 66 Undang-undang Jabatan Notaris, dimana mekanismenya dilakukan secara langsung dan dibuatkan berita acara penyerahannya.  Kemudian apabila terjadi penolakan Notaris atas ketentuan pasal 54 ayat (1), maka dia dapat diberikan sanksi administrasi sesuai pasal 55 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI