DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEREMPUAN MENJADI ISTERI POLIGAMI DITINJAU HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | DICKY WAHYUDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2020-01-17 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui alasan-alasan dilarangnya PNS perempuan untuk menjadi isteri poligami dalam Pasal 4 ayat (2) PP No.45 Tahun 1990 tentang larangan PNS perempuan menjadi isteri poligami dan juga untuk mengetahui Perspektif Hak Asasi Manusia dalam asal 4 ayat (2) PP No. 45 tahun 1990 tentang larangan PNS perempuan menjadi isteri poligami. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif yaitu jenis penelitian yang didasarkan atas penelitian kepustakaan seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang telah dikelompokan secara sistematis dan relevan dengan pokok bahasan, kemudian menghubungkan semua bahan hukum tersebut, sehingga didapat kesimpulan sebagai hasil penelitian. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa:
Pertama, Aturan-aturan yang mengatur tentang poligami tidak sepatutnya membeda-bedakan antara PNS laki-laki dan PNS perempuan, bahkan sampai membatasi hak PNS perempuan untuk menjadi isteri poligami. Hal ini dikarenakan peraturan yang melarang perempuan yang berstatus sebagai PNS untuk menjadi isteri poligami terlebih lagi apabila melanggar ketentuan tersebut akan di berikan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau di pecat sebagai PNS. Kedua, Hak Asasi Manusia tidak pernah melarang perempuan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi isteri poligami karena Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kapasitasnya sebagai individu yang tidak boleh diganggu oleh siapapun, bahkan Negara harus melindungi atas terjaminya hak tersebut sebagai individu seutuhnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) UU HAM yang menyatakan “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Isteri Poligami, Hak Asasi Manusi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI