DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KEBUN BUNGA KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:HARIS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-08-23


ABSTRAK

 

HARIS,1920422310010,PeranBhabinkamtibmasDalamRangkaPemberdayaanMasyarakatDiKelurahanKebunBungaKecamatanBanjarmasin Timur Kota Banjarmasin dibimbing oleh Ahmad Alim Bachri danMuhammadRiduansyah Syafari.

Kata   Kunci:     Peran   Bhabinkamtibmas,   Pemberdayaan   Masyarakat,

KelurahanKebunBunga.

 

PembukaanUndang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945mengamanatkanbahwatujuan nasionalyaitu:(1)melindungisegenapbangsadanseluruhtumpahdarah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraanumum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsadan(4)ikutsertamelaksanakanketertibanduniayangberdasarkankemerdekaan,perdamaianabadi,dankeadilan sosial. Untuk mencapai amanat pembukaanUndang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945 tersebut memerlukan upaya bersamasegenap bangsa Indonesia. Dalam hal ini bentukupayayangdimaksuddalamperan,fungsi,tugaskompenen suatu bangsasertadilaksanakannyadengansungguh-sungguh.Kepolisian Negara RepublikIndonesiamerupakanbagiandariupayabangsaIndonesia untuk mencapai tujuan nasional, dimana haltersebutakanterlaksanasecarabaikdenganmelibatkanseluruhkomponenbangsayang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan danKetertibanMasyarakat( HARKAMTIBMAS).

 

Dengan demikian Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas sebagai ujungtombakdalammenciptakanHarkamtibmasdidesa/kelurahandapatmelaksanakan tugas-tugasnyadengan menjadikan pemberdayaan masyarakatsebagai suatu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam mencapaisegalatujuandanharapanterciptanyakeadaanamandantertibdidesa/Kelurahanbinaannya.

 

Hal ini terlihat jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun2015 pasal 27 bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaanmasyarakat,deteksidini,danmediasi/negosiasiagarterciptakondisiyangkondusifdidesa/kelurahan.Tentangpemolisianmasyarakatpasal 1 ayat 2pemolisianmasyarakat(community policing)yangselanjutnyadisingkatPolmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraananggotaPolridanmasyarakat,sehinggamampumendeteksidanmengidentifikasipermasalahankeamanandanketertibanmasyarakat(Kamtibmas)dilingkungannyasertamenemukanpemecahanmasalahnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwaBhabinkamtibmas dalam rangkapemberdayaanmasyarakatdiKelurahan KebunBungatelahdapatdilaksanakan


 

 

 

 

 

melaluiPeranBhabinkamtibmas,namundemikianmasihbelummaksimalkarenabanyakprogram-programataupunkegiatan-kegiatanyangdilakukandalam pemberdayaan masyarakatoleh Bhabinkamtibmas sebatas pemenuhantugas yang telah di tetapkan saja. Pemberdayaan masyarakat yang di lakukanhanya secara praktis dan sebatas bagaimana memanfaatkan momen dan sebagianpotensimasyarakatyang adagunatercapainyatargettugasyangdiberikankepadanya,danbelumsampaipadabagaimanamemberdayakanmasyarakatKelurahanKebunBungasecaramaksimaldenganmelakukanperanBhabinkamtibmassecarabaik dan berkesinambungan.

Pencapaiantersebutdapatdilakukandenganmelaluipemberianpengetahuandanpelatihanbahkanpendidikantentangpemahamandefenisipemberdayaanmasyarakat,pemberdayaanmasyarakatsebagaiproses,pemberdayaan masyarakat sebagai suatu tujuan, tahap-tahapan pemberdayaan,strategi pemberdayaan dan seterusnya, guna menciptakan suatu masyarakat yangsiap berdaya guna dan mandiri terhadap terciptanya situasi Kamtibmas yangkondusifagardapatmewujudkanmasyarakataman,tentram,damaidanmenjaminterlaksananya pembangunan menujusejahtera.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI