DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN KEBUN BUNGA KECAMATAN BANJARMASIN TIMUR KOTA BANJARMASIN | |
PENGARANG | : | HARIS | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-08-23 |
ABSTRAK
HARIS,1920422310010,PeranBhabinkamtibmasDalamRangkaPemberdayaanMasyarakatDiKelurahanKebunBungaKecamatanBanjarmasin Timur Kota Banjarmasin dibimbing oleh Ahmad Alim Bachri danMuhammadRiduansyah Syafari.
Kata Kunci: Peran Bhabinkamtibmas, Pemberdayaan Masyarakat,
KelurahanKebunBunga.
PembukaanUndang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945mengamanatkanbahwatujuan nasionalyaitu:(1)melindungisegenapbangsadanseluruhtumpahdarah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraanumum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsadan(4)ikutsertamelaksanakanketertibanduniayangberdasarkankemerdekaan,perdamaianabadi,dankeadilan sosial. Untuk mencapai amanat pembukaanUndang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945 tersebut memerlukan upaya bersamasegenap bangsa Indonesia. Dalam hal ini bentukupayayangdimaksuddalamperan,fungsi,tugaskompenen suatu bangsasertadilaksanakannyadengansungguh-sungguh.Kepolisian Negara RepublikIndonesiamerupakanbagiandariupayabangsaIndonesia untuk mencapai tujuan nasional, dimana haltersebutakanterlaksanasecarabaikdenganmelibatkanseluruhkomponenbangsayang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan danKetertibanMasyarakat( HARKAMTIBMAS).
Dengan demikian Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas sebagai ujungtombakdalammenciptakanHarkamtibmasdidesa/kelurahandapatmelaksanakan tugas-tugasnyadengan menjadikan pemberdayaan masyarakatsebagai suatu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam mencapaisegalatujuandanharapanterciptanyakeadaanamandantertibdidesa/Kelurahanbinaannya.
Hal ini terlihat jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun2015 pasal 27 bahwa tugas pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaanmasyarakat,deteksidini,danmediasi/negosiasiagarterciptakondisiyangkondusifdidesa/kelurahan.Tentangpemolisianmasyarakatpasal 1 ayat 2pemolisianmasyarakat(community policing)yangselanjutnyadisingkatPolmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraananggotaPolridanmasyarakat,sehinggamampumendeteksidanmengidentifikasipermasalahankeamanandanketertibanmasyarakat(Kamtibmas)dilingkungannyasertamenemukanpemecahanmasalahnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaBhabinkamtibmas dalam rangkapemberdayaanmasyarakatdiKelurahan KebunBungatelahdapatdilaksanakan
melaluiPeranBhabinkamtibmas,namundemikianmasihbelummaksimalkarenabanyakprogram-programataupunkegiatan-kegiatanyangdilakukandalam pemberdayaan masyarakatoleh Bhabinkamtibmas sebatas pemenuhantugas yang telah di tetapkan saja. Pemberdayaan masyarakat yang di lakukanhanya secara praktis dan sebatas bagaimana memanfaatkan momen dan sebagianpotensimasyarakatyang adagunatercapainyatargettugasyangdiberikankepadanya,danbelumsampaipadabagaimanamemberdayakanmasyarakatKelurahanKebunBungasecaramaksimaldenganmelakukanperanBhabinkamtibmassecarabaik dan berkesinambungan.
Pencapaiantersebutdapatdilakukandenganmelaluipemberianpengetahuandanpelatihanbahkanpendidikantentangpemahamandefenisipemberdayaanmasyarakat,pemberdayaanmasyarakatsebagaiproses,pemberdayaan masyarakat sebagai suatu tujuan, tahap-tahapan pemberdayaan,strategi pemberdayaan dan seterusnya, guna menciptakan suatu masyarakat yangsiap berdaya guna dan mandiri terhadap terciptanya situasi Kamtibmas yangkondusifagardapatmewujudkanmasyarakataman,tentram,damaidanmenjaminterlaksananya pembangunan menujusejahtera.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI