DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hikum Peserta BPJS Yang Tidak Diterima Di Rumah Sakit Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
PENGARANG:REZKI ANANDA UTAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-10-26


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui. Hubungan hukum antar pihak yang terlibat perjanjian kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tanggung jawab pihak Rumah Sakit terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode ini juga digunakan agar dapat melakukan penelurusan terhadap norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data dalam penulisan ini digunakan data kualitatif, agar penulis dapat mengerti dan memahami gejala yang ditelitinya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan Hukum Antar Pihak Yang Terlibat Perjanjian Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dilihat bahwa dari segi pihak peserta BPJS kesehatan melakukan perjanjian dengan pihak BPJS kemudian pihak BPJS melakukan perjanjian dengan pihak rumah sakit dalam pelaksanaannya agar memberikan pelayanan kepada peserta BPJS sehingga dapat melaksanakan pelayanan tersebut dalam bentuk penjajian yang telah dilaksanakan melalui pihak BPJS itu sendiri. Tanggung jawab pihak Rumah Sakit terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang dilakukan rawat inap di rumah sakit dari aspek regulasi sudah terlindungi hak-haknya baik sebagai konsumen jasa, sebagai pasien rumah sakit maupun sebagai peserta BPJS Kesehatan. Upaya hukum yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban pasien adalah menempatkan beberapa petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit untuk menangani prosedur keluhan oleh Peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, pihak BPJS Kesehatan memasang dashboard informasi mengenai jumlah kamar yang tersedia agar tidak terjadi. Upaya lain untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan upaya mediasi terhadap pihak Peserta BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit apabila diperlukan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI