DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UU NOMOR 29 TAHUN 2009 DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA
PENGARANG:Yuga Putra Ihenus
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-03-14


Abstrak

Yuga Putra Ihenus, 1810413610033, 2022. “Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Dalam Pembuatan Surat Izin Keramaian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya”. Dibawah bimbingan Bapak Abdurahman.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Dalam Pembuatan Surat Izin Keramaian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya serta mengetahui apa saja faktor penghambat Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Dalam Pembuatan Surat Izin Keramaian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

            Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Camat Kecamatan Jekan Raya, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Jekan Raya, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jekan Raya, Pegawai Kecamatan Jekan Raya, Masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu melalui tahap reduksi data, penyajian data dan menggambarkan kesimpulan/verifikasi.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Publik dalam pembuatan surat izin keramaian di Kecamatan Jekan Raya dilihat dari indikator kualitas yang digunakan peneliti untuk mengetahui kualitas Kualitas Pelayanan Publik dalam pembuatan surat izin keramaian di Kecamatan Jekan Raya meliputi indikator dasar hukum, indikator persyaratan, indikator  sistem, mekanisme dan prosedur, indikator produk pelayanan, indikator kompetensi pelaksana, indikator penanganan pengaduan, saran dan masukan, indikator jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, dan indikator evaluasi kinerja pelayanan yang sudah berjalan dengan baik tetapi di lihat dari indikator jangka waktu penyelesaian dan indikator saran, prasarana dan fasilitas masih kurang optimal. Kesimpulan dari hasil penelitian Kualitas Pelayanan Publik dalam pembuatan surat izin keramaian di Kecamatan Jekan Raya belum bisa di katakan baik karena masih ada indikator yang masih kurang optimal. Tetapi dari masyarakat sendiri banyak masyarakat yang masih mengeluh dan belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Jekan Raya.

            Hasil penelitian ini disarankan : 1) Menambahkan atau merekrut pegawai baru untuk menciptakan kualitas kerja yang baik; 2) Menambahkan sarana dan prasarana agar menunjang kepuasan masyarakat dan memperlancar pekerjaan yang dilakukan.

Kata kunci : Kualitas, Pelayanan, Surat Izin Keramaian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI