DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ALOKASI ANGGARAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTAMBANGAN
PENGARANG:MUHAMMAD ARIF RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-15


Peraturan tentang implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) telah diatur dalam beberapa instrumen hukum, di antaranya seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan bisnisnya di bidang sumber daya alam, wajib melakukan CSR yang dianggarkan dan dihitung sebagai pengeluaran perusahaan, implementasinya dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran. Namun, masih terdapat banyak masalah dalam pelaksanaannya, seperti ketidakpastian besaran persentase yang harus dialokasikan, kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana CSR, dan ketidakmerataan manfaat yang diterima oleh masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi pihak terkait, khususnya pemerintah dan perusahaan pertambangan, dalam meningkatkan efektivitas CSR dan menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Melalui metode normatif, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang terkait dengan alokasi anggaran CSR di sektor pertambangan, terutama dalam perspektif hukum pertambangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan alokasi anggaran CSR dalam pertambangan di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang lemah. Adapun jenis kegiatan yang dibiayai oleh CSR tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, namun terdapat lima jenis kegiatan yang diterapkan dalam pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan perusahaan memiliki kebebasan dalam menentukan jenis kegiatan CSR yang dilakukan.

Kata Kunci (keyword): Alokasi anggaran, Corporate Social Responsibility, Perspektif Hukum Pertambangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI