DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Peretasan Data Pribadi Jurnalis
PENGARANG:ARLIN ANDHIKA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-04-17


Tanggung jawab yang besar dari Jurnalis sebagai penggerak utama peranan pers di Indonesia membawa konsekuensi terhadap terjadinya tindak kekerasan terhadap Jurnalis. Tindak kekerasan berbasis elektronik seperti peretasan (hacking) data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi oleh setiap Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi informasi yang jujur dan adil kepada masyarakat luas. Tindak kekerasan semacam ini tidak hanya mengancam diri Jurnalis, melainkan lebih luas berpotensi menjadi ancaman terhadap ekosistem kemerdekaan pers di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa peretasan data pribadi terhadap Jurnalis dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peretasan data pribadi Jurnalis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan tipe penelitian yang terfokus pada asas-asas hukum dan sistematika hukum yang diuraikan secara preskriptif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) melalui metode penafsiran hukum menurut arti perkataan (taalkundige interpretatie) atau gramatikal (grammaticale interpretatie) dan penafsiran sistematis (systematische interpretatie). 

Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, peretasan (hacking) data pribadi yang dialami oleh Jurnalis dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Kedua, pelaku peretasan data pribadi Jurnalis dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Jo. Pasal 67 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kata kunci (keyword): Pertanggungjawaban Pidana, Peretasan, Data Pribadi, Jurnalis

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI