DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN KORBAN MALPRAKTIK KLINIK KECANTIKAN PADA KASUS FILLER WAJAH
PENGARANG:NURANISA ZUBAIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-02


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara pasien dengan klinik kecantikan dan untuk mengetahui tanggung gugat jika terjadi malpraktik filler wajah di klinik kecantikan.Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dengan mendeskripsikannya.

Hasil penelitian mengemukakan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara pasien dengan klinik kecantikan adalah termasuk dalam ruang lingkup perjanjian terapeutik karena adanya kesanggupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang dilakukan oleh dokter tersebut. Perjanjian dokter dengan pasien tersebut termasuk pada perjanjian tentang “upaya” atau disebut (Inspaningsverbintenis). Kedua, Tanggung gugat merujuk pada posisi seseorang atau badan hukum yang di pandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Seorang dokter harus bertanggung jawab atas kesalahan/ kelalaiannya apabila mengakibatkan pasien cidera atau bahkan meninggal dunia.

Kata Kunci: Pasien, Malpraktik, Filler Wajah

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI