DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS AKTA BERMASALAH SETELAH ADANYA PERALIHAN PROTOKOL NOTARIS
PENGARANG:HESTI NURHIKMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-08


ABSTRAK

KataKunci:PerlindunganHukum, Akta, Notaris

 

 

Tujuanpenulisantesisyangberjudulperlindunganhukumterhadappihakyangdirugikanatasaktabermasalahsetelahprotokolnotarisberalihadalahuntukmenganalisismengenai pertanggungjawaban Notaris Penerima Protokol terhadapprotokolyangditerimanyaapabilaterjadimasalahdikemudianharidanuntukmenganalisismengenailangkahhukumyangdapatditempuholehpihakyangdirugikanatasaktabermasalahtersebut..Adapunjenispenelitianyangpenulisgunakanadalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitianyang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalamterhadapnormahukumyangdibentuk.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, perlindungan hukum terhadap pihakyang dirugikan atas akta bermasalah setelah notaris tersebut meninggal dunia adalahmengenai mengedepankan bahwa pihak yang dirugikan tersebut dalam membuktikandipengadilandenganalatbuktiyangdapatditerimahakim,yangmenerangkanmengenai pihak yang dirugikan ini telah beritikad baik dalam melakukan perbuatanhukum dengan notaris yangmeninggal dunia tersebut. Sehingga dapatdilindungisecarahukumatasaktayangbermasalahyangdibuatolehnotarisyangtelahmeninggalduniasepertiyangdimaksud..Kedua,langkahhukumyangdapatditempuholehpihakyang dirugikan atas akta bermasalah adalah pertama melaporkan masalah ini kepadaMajelis Pengawas Daerah Notaris dimana notaris itu berkedudukan, kemudian dapatjuga langsung melakukan gugatan secara keperdataan ke Pengadilan Negeri denganpokokgugatanadalahgantikerugiankepadasinotaris.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI