DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PELAKSANAAN EKSEKUSI DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN IMPLEMENTASI PASAL 58 UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 YANG NILAI GUGATANNYA DIBAWAH RP.150.000.000. | |
PENGARANG | : | TITI RAHMAWATI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-05-09 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengetahui bagaimanapelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- di Pengadilan Negeri Banjarmasin.Dan Untuk mengetahuibagaimanaLangkahHukumparapekerjayangeksekusinyatidakdapatdilaksanakandi PengadilanNegeri Banjarmasin
Penelitianinimerupakanpenelitianhukumempiris,yangdiperolehdaripenelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifatakurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya,sertakeadaanataugejala-gejalalainnyayangterjadidalamkehidupansetiapharinya di Masyarakat yang berhubungan dengan eksekusi PengadilanHubunganIndustrialdengannilaigugatandibawahRp150.000.000,-.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa:Pertama,PelaksanaaneksekusiyanggugatannyadibawahRp.150.000.000diPengadilanHubunganIndustrialPadaPengadilannegeriBanjarmasin Adapun aspek yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusanPengadilanHubunganIndustrialyangnilaigugatannyadibawahRp.150.000.000 dikarenakan anggaran dari pemerintah belum mencukupi untukmembiayai eksekusi. Kedua Langkah hukum yang harus dilakukan pekerjauntukmempertahankanhaknyadapatpengusulanpermohonaankembalikepadaMahkamahAgungagarsegeramerealisasikanpencairanbiayaeksekusi yang pernah diusulkan. Apabila pihak perusahaan tidak ada itikadbaikmakapenggugat(pekerja)dapatmengajukanupayahukumpidanamengacu pada UU No 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja, serta dapatmengajukanpermohonanpernyataanpailitkePengadilanNiagajikapenggugatlebih dari dariduaorang.
KATA KUNCI (keyword) :Langkah hukum,Eksekusi,Gugatan,PengadilanHubunganIndustrial
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI