DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI MEDIASI DI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:ZAITUN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-24


Hadirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupkan lembaga peradilan konsumen bekedudukan pada tiap-tiap provinsi di Indonesia untuk memberi keringanan kepada konsumen dalam menyelesaikan hak-haknya yang tidak terpenuhi oleh pelaku usaha. Hadirnyanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan bisa memberikan asas peradilan yang dilakukan dengan cepat, mudah dan murah/biaya ringan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu Badan Publik yang mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya melakukan penanganan dan penyelesaianan sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase, yang dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan dari Pelaku Usaha dan Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) jo. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.

Penyelesaian Sengeketa Konsumen melalui mediasi oleh Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak yang bersengketa, Majelis disini bersifat aktif sebagai mediator jua menerima hasil musyawarah anatara pelaku usaha dan konsumen dan mengeluarkan ketentuan, Majelis wajib menyelesaian sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam kurun wakti 21 hari kerja terhitung sejak gugatan diterima di BPSK, adapun hambatan yang dialami BPSK Kota Banjarmasin dalam menyelesaikan sengketa yaitu dalam pemanggilan pelaku usaha yang mana diatur dalam Pasal 52 UUPK bahwa BPSK berhak meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha dan setiap orng yang dianggap pelanggaran UUPK, namum hal tersebut belum bisa dilaksanakan BPSK Kota Banjarmasin Karena belum adanya anggran biaya operasional dan MOU kerjasama dengan pihak penyidik. 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI