DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SAMPIT
PENGARANG:MAHMUDI ICHSAN FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-05-26


Keberhasilansuatubangsadalampembangunannasionalsangatditentukanolehkemampuanbangsauntukdapatmemajukankesejahteraanmasyarakat,makadiperlukandanauntukpembiayaanpembangunangunamencapaitujuanyangdiinginkan.Salahsatuusahauntukmencapaitujuantersebut adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan. Meskipun penerimaan PBBmemberikankontribusiterhadappenerimaanpajakyangrelatifkecil,namunPBBmerupakan sumber penerimaan yang sangat potensial bagi daerah. Mengingatpentingnya peran PBB bagi kelangsungan dan kelancaran Pembangunan, makadiperlukan kegiatan administrasi PBB di Direktorat PBB. Salah satu kegiatanadministrasi PBB di Direktorat PBB adalah Pengenaan PBB.Yang dimaksudPengenaandisiniadalahkegiatanperhitungan,penetapan,danpembebananpajakterutangdengan unsurpajakdidalamnya yaitu Tarif, Nilai JualKena Pajak(NJKP), Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan tatacaraperhitungannya,sehinggahalinidiperlukanpenelitianlebihlanjut.PermasalahanyangdikajidalampenelitianiniadalahBagaimanaSistemPengenaanPajakBumidan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Provinsi Kalimantan Tengah? Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui Sistem Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada KantorPelayananPajak Pratama Sampit Provinsi Kalimantan Tengah.ObyekkajiandalampenelitianiniadalahSistemPengenaanPajakBumidan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di JL. Jenderal Ahmad Yani, No. 7, Sampit, Kalimantan Tengah, 74322, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitudokumentasi, wawancara, observasi, kajian pustaka. Metode analisis data yaituanalisis kualitatif, yaitu analisis yang tidak didasarkan pada perhitungan statistikyangberbentukkualitatif(jumlah),dandisajikansecarasistematis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penerapan sistem pengenaanPBB pada  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sudah bagus yaitu adanya suatu kerjasama dariberbagai bagian, sehingga dapat mengurangi adanya kesalahan atau kecuranganyang mungkin terjadi. Namun dalam pelaksanaannya terdapat suatu kelemahanyang disebabkan kurangnya kesadaran Wajib Pajak. Berdasarkan dari penelitiandi atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan penghitungan, penetapan,dan pembebanan pajak terutang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undangNo.12Tahun1985sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-undangNo.12 Tahun 1994 tentang PBB.Dalam meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakankewajibanperpajakannyahendaknyadiadakanprogrampenyuluhan maupun dengan media pemberian suatu reward seperti hadiah ataupenghargaanuntukWajibPajakyangsadardanpatuh.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI