DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN IZIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL
PENGARANG:AWALIAH FEBRINA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-06-12


ABSTRAK

 

Penelitianinibertujuanuntukmengetahuibagaimanaaturanterkaitpada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal disebutkan bahwa setiap penyelenggara optikal wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dalam hal ini adalah dinas kesehatan setempat.Secara umum, proses pengajuan izin harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Pada pasal 12 ayat (1) Permenkes Nomor 1 Tahun 2016 ditemukan kekaburan norma yang masih belum mengatur lebih lanjut perihal perlindungan konsumen terhadap haknya yang dirugikan dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangandan pendekatan yang digunakan dalam penelitian kaliinimenggunakanpendekatanundang-undang(statuteapproach)pendekataninidilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isuhukum yang ada pendekatan ini penelitian ini akan melihat adakah konsistensi dan atau keseuaian anatara suatu undang-undang dengan undang-undang atau regulasilainnya.

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwaBelum ada pengaturan secara khusus untuk melindungi konsumenterhadap pemeriksaan mata pada optikal yang tidak memiliki izinmaupun yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehataan Indonesia tentang Penyelenggaraan Optikal. Bila dikaitkan dengan undang-undangperlindungan konsumen, hukum perlindungan konsumen secarategas telah mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen danpelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha,ketentuan pencantuman klausula baku dan tanggung jawab pelakuusaha. Meskipun telah diatur mengenai hal tersebut, namun dalampraktiknya masih terdapat penyimpangan dan pelanggaran yangdilakukan pemilik optikal sehingga menimbulkan kerugian bagikonsumen.

 

Kata Kunci (keywords): Penyelenggaraan optikal, Perizinan, Perlindungan Konsumen, Hasil Pengawasan 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI